TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Ketua DPRD Soppeng Pimpin Rapat Paripurna Terkait Ranperda Tentang APBD TA 2022


Kabarta.com Soppeng--- Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM  pimpin Rapat Paripurna Pembicaraan TK.II terkait pengambilan keputusan terhadap  Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022 d  di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (18/10/2021).

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatangan persetujuan bersama di mulai oleh Bupati Soppeng, Ketua DPRD Soppeng, Wakil Ketua DPRD Soppeng dan dilanjutkan dengan  Penyerahan Keputusan DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.
 
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam sambutannya  mengatakan, Sinergitas Antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Pembahasan ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun masyarakat Soppeng.

"Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun  2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah,  sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022, sudah dapat disetujui dan ditetapkan lebih cepat dari yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan", ujarnya.

"Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah  Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng dimasa yang akan datang", tambahnya. 

Kaswadi juga mengingatkan kembali kepada semua bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

"Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD", pungkasnya.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Soppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng serta para pejabat  
eselon II,kabag dan camat.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.