SOPPENG - Setelah meluncurkan program inovasi SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera) yang merupakan program kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi petani dalam pekerjaannya yang rentan mendapat kecelakaan kerja dan resiko kematian.
Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Lucky Julianto yang ditemui usai menggelar sosialisasi Draf Perbup ini di Aula Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Ganra, Jumat 20/1/2023 mengungkap bahwa Kabupaten Soppeng merupakan daerah yang pertama di Indonesia yang membuatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial terhadap petani.
"Hari ini merupakan sosialisasi terakhir ditingkat kecamatan yang selanjutnya Draf ini akan dibawa ke tingkat kabupaten yang sekaligus akan di uji publik. Bila draf ini sudah disahkan menjadi Perbup, maka Soppeng merupakan daerah pertama di Indonesia yang punya Peraturan Bupati terkait Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial Bagi Petani"ujar Lucky
Menurut Lucky, program jaminan sosial bagi petani ini berbiaya ringan dan terjangkau tetapi mempunyai manfaat yang sangat besar bagi para petani.
"Dengan hanya membayar Rp. 16.800 per bulan, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan yang paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja".
"Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh" urai Lucky
Selain itu,menurut Lucky jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sementara itu, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng, Dr. Nurfattah menguraikan bahwa Sutasoma merupakan program inovatif dari Bupati Soppeng yang bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan kepada petani dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sutasoma merupakan program inovatif dari Bupati Soppeng, jumlah peserta Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial Bagi Petani saat ini sudah terdaftar sebanyak 13.000 peserta dan Insya Allah akan terus bertambah secara signifikan seiring dengan rampungnya sosialisasi program ini diseluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Soppeng " tandasnya
Komentar0