Kabarta.com Soppeng---, Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, SH, MH menggelar reses sekaligus bersilaturahmi dan berdiskusi dengan para jurnalis dari berbagai organisasi media yang ada di kabupaten Soppeng di Warkop Prima Lt 3 Jalan Kalino Watansoppeng, Minggu (1/1/2023).
Dalam pemaparannya, Supriansa menyampaikan bahwa, kegiatan reses tersebut bertujuan selain untuk bersilaturahmi juga untuk mensosialisasikan produk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan DPR yang beberapa pasal masih jadi perdebatan dimasyarakat.
Politisi dari partai Golkar tersebut menjelaskan berbagai hal, baik tentang pasal demi pasal dan penjelasan terkait dengan KUHPidana tentang pasal pembunuhan, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dan terkait dengan publikasi dan Informasi Publik.
Selain itu Supriansa juga membahas tentang gugatan pemberlakukan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang saat ini bergulir di Mahkamah konstitusi
Menurutnya, apabila gugatan berhasil menang dan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, maka ini suatu penghianatan terhadap nilai nilai reformasi tahun 1998.
"Olehnya itu secara tegas Saya sampaikan menolak apabila sistem Pemilu 2024 kembali menerapkan sistem Pemilu proporsional tertutup", tutup Supriansa.
Sekedar diketahui, Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif. (Anwar).
Komentar0