SOPPENG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengunjungi korban kecelakaan kerja yang dirawat di RSUD Latemmamala Soppeng.
Korban Sugiarto pegawai harian lepas(PHL) Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol)PP Soppeng mengalami kecelakaan lalulintas, Rabu (28/12/2022) pada saat dia pulang kerja.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Soppeng Luky Julianto mengatakan, kunjungan ini menjadi bukti perhatian dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh biaya pasien akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh tanpa batasan biaya standar rawat inap kelas 1 RS pemerintah,"kata Luky Julianto.
Menurut Luky Julianto, kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus menjadi perhatian utama dari seluruh pekerja. Sebab kecelakaan kerja selain menimbulkan pengeluaran biaya yang signifikan tentu menurunkan produktivitas dari pasien.
“Sehingga perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki seluruh pekerja dengan aktif menjadi peserta, "jelas Luky Julianto.
Selain itu, terdapat manfaat lain dari program jaminan kecelakaan kerja , diantaranya santunan dan beasiswa bagi 2 orang anak maksimal Rp 174 juta rupiah.
"Tentu program dari pemerintah ini harus menjadi perhatian dari masyarakat pekerja untuk terus melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja, "urai Luky Julianto.
Komentar0