Soppeng - Setelah meluncurkan program inovasi SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera) yang merupakan program kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi petani dalam pekerjaannya yang rentan mendapat kecelakaan kerja dan resiko kematian.
Pemerintah Kabupaten Soppeng kini mempunyai payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbuo) Nomor 5 Tahun 2023 terkait Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial terhadap petani yang merupakan tindak lanjut dan memberikan ruang yang lebih luas lagi bagi pekerja sektor pertanian untuk lebih memudahkan serta pengoptimalisasian program Sutasoma sebelumnya.
Dengan terbitnya Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Sopoeng Kembali menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Pertanian digelar di Hark Café Malaka Kabupaten Soppeng pada hari kamis (2/3/2023).
Wakil Bupati Soppeng Ir Lutfi Halide MP dalam sambutannya menjelaskan bahwa Program ini sangat bermanfaat bagi para petani di Kabupaten Soppeng.
"Dengan terbitnya Perbup ini diharapkan mampu memberikan kepuasan kepada petani dan menjadikan petani unggul, petani produktif, dan petani nyaman dan aman"
"Dalan kesempatan inj, saya memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DInas Tanaman Pangan dan Hortikultura atas inisiasi sehingga Perbup ini dapat disetujui oleh DPRD yang terlebih dahulu melalui kajian kajian di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng"urainya
Lutfi dalam kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng karena telah bersedia untuk mengcover program Perbup Nomor 5 Tahun 2023 ini,
Senada dengan Wakil Bupati Soppeng, Kajari Soppeng Salahuddin SH MH mengatakan bahwa program ini adalah program unggulan sehingga harus menjadi atensi bersama. Di depan para peserta sosialisasi Salahuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Soppeng siap menjadi rumah aduan atau rumah aspirasi bagi petani terkait masalah pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2023.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Lucky Julianto mengungkap bahwa Kabupaten Soppeng merupakan daerah yang pertama di Indonesia yang membuatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial terhadap petani.
"Soppeng merupakan daerah pertama di Indonesia yang membuatkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait Sistem Perlindungan Program Jaminan Sosial terhadap petani." terang Lucky
Menurut Lucky, program jaminan sosial bagi petani ini berbiaya ringan dan terjangkau tetapi mempunyai manfaat yang sangat besar bagi para petani.
"Dengan hanya membayar Rp. 16.800 per bulan, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan yang paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja".
" Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh" urai Lucky
Selain itu,menurut Lucky jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kajari Soppeng Salahuddin, SH, MH beserta Kasi Datun Kajari Soppeng, Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng, Branch Manager Bank Syariah Indonesia Cabang Soppeng, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng, Asisten II dan Staf Ahli Bupati soppeng, Penyuluh Pertanian, serta para pelaku usaha sektor pertanian.
Komentar0