Terima aduan masyarakat, Tim Resmob Polres Soppeng melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 4 orang pelaku kawanan pencurian mesin traktor dari Kabupaten Sidrap, Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.
"Kejadian bermula saat ketiga pemilik yang memarkir traktornya di area persawahan tiba-tiba menemukan mesin traktornya raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja saja, ungkap Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, Senin 15/1/2024.
Upaya pengumpulan informasi, yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan ditemukan informasi bahwa pelaku Lel.DD dan komplotannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Soppeng langsung bergerak cepat dan meringkus para pelaku, Adapun identitas pelaku yakni,
DD alias Al(36 ) tahun alamat, Empagae Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap, IB alias Lr(20) tahun
alamat, Empagae Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap, AA alias Gp(30) tahun alamat Empage Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap, I S alias Iw (38) tahun alamat Empagae Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Dimana mereka telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kec. Liliriaja Kab. Soppeng, ke 4 pelaku kemudian digelandang ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para pelaku yakni Pasal 363 Junto Pasal 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Komentar0