Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng menggelar razia di THM Nada Karaoke, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung Kabupaten Soppeng, pada Selasa (2/4/2024) dini hari. Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tempat karaoke tersebut yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun adanya larangan pembukaan tempat hiburan malam di Kabupaten Soppeng.
Saat razia berlangsung, petugas mendapati beberapa pengunjung yang sedang bernyanyi di dalam ruangan karaoke ditemani para perempuan pemandu karaoke. Petugas juga menemukan beberapa botol minuman keras di dalam ruangan.
Kapolres Soppeng, AKBP Dr. H. Muhammad Yusuf, SH, S.IK.MT.CIPA, melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Room Nada Karaoke masih beroperasi di bulan Ramadhan. Untuk itu, kami langsung melakukan razia untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata IPTU Ridwan.
Petugas kemudian meminta kepada pemilik karaoke untuk menutup tempat usahanya dan tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadhan.
"Kami sudah meminta kepada pemilik karaoke untuk menutup tempat usahanya dan tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadhan. Kami juga akan terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan," ujar IPTU Ridwan.
Berdasarkan hasil pengembangan didapatkan pula informasi bahwa management nada karaoke mendapatkan suplai/membeli minuman beralkohol (miras) di Jl. Pasar Sentral. Kemudian tim bergerak dan memeriksa toko di Jl Pasar Sentral tersebut dan mendapatkan puluhan botol miras, dan kemudian diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidder) Polres Soppeng.
Razia ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Beberapa warga sekitar yang ditemui oleh awak media mengaku senang dengan razia tersebut.
"Kami senang dengan razia ini. Semoga saja semua tempat hiburan malam di Soppeng ditutup selama bulan Ramadhan," kata salah seorang warga.
Bulan Ramadhan merupakan bulan suci bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, banyak tempat hiburan malam yang ditutup selama bulan Ramadhan.
Untuk diketahui Pemkab Soppeng telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan.
Komentar0