Soppeng, 12 Mei 2024 - Sejumlah rumah bernyanyi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diduga melanggar jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar, yang merasa terganggu dengan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Menurut laporan, beberapa rumah bernyanyi di Soppeng masih beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai subuh. Selain itu, peredaran minuman keras di dalam room karaoke juga menjadi sorotan, karena dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terkait polemik yang akhir-akhir ini terjadi dimedia sosial, untuk itu pemerhati sosial kemasyarakatan Agus Iskandar mulai angkat bicara. Kepada awak media, Agus Iskandar menjelaskan, "Sebagaimana dalam perizinan berusaha yang diperoleh dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis resiko, selain Surat Izin Usaha, juga ada pernyataan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni tetap pada regulasi yang ada baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah."
Lanjut Agus Iskandar, komitmen tersebut antara lain, harus patuh pada batas operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu beberapa larangan-larangan yang tentunya sudah ditetapkan melalui Perda dan aturan lainnya.
Selain jam operasional yang kerap dilanggar, juga seringnya didapat peredaran minuman keras di dalam room Karaoke. Padahal ada perda terkait perdagangan minuman keras, misalnya terkait jarak dari sekolah, mesjid, perkampungan penduduk dan lain-lainnya.
Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah terkait jam operasional dan peredaran minuman keras, namun banyak pihak yang menduga bahwa Sat Pol PP di Soppeng "tutup mata" terhadap pelanggaran yang terjadi, ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Sat Pol PP Kabupaten Soppeng Andi Muh. Surahman terkait dugaan kelalaian tersebut. Diharapkan agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan operasional rumah bernyanyi yang melanggar aturan.
Dikutip dari okita.news
Komentar0