Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Soppeng melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (DUA) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kepemudaan Investasi dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Jum’at 19 Juli 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat, 19/7/2024.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD di dahului oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE kemudian dilanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM. Wakil ketua I A. Mapparemma, M ,SE, MM dan Wakil Ketua II H. Riswan, S.Sos
Sambutan Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak,SE Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna ini, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan secara terpadu atas 2 (dua) Rancangan perda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi beberapa hari yang lalu.
Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut :
Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sebagai landasan hukum dalam pengelolaan, penataan dan pengembangan investasi di Kabupaten Soppeng, pembentukan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Iangkah maju Pemerintah Daerah dan DPRD. dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah, membuka ruang dan inovasi usaha bagi perorangan dan badan usaha serta memperkuat sumber daya lokal.
Kebijakan Pemerintahan Daerah ini akan mendorong terciptanya Iingkungan usaha yang menguntungkan bagi investor dan penguatan daya saing daerah. Terbukanya peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif dan kemudahan investasi akan menciptakan daya tarik bagi investor maupun calon investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Soppeng. Disamping tujuan tersebut, kebijakan ini berfungsi memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi investasi yang potensial untuk dikembangkan sesuai karakteristik wilayah dan peluang investasi yang ada.
Pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada perorangan atau badan usaha bukan merupakan program yang melekat tetapi berdasarkan skala prioritas berdasarkan prasyarat yang ditentukan, yang antara lain berupa, perusahaan memberikan konstribusi atas peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan sumber daya lokal serta kriteria Iainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan materi muatan dalam peraturan daerah ini telah disinergikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta telah pula dilakukan pengharmonisasian dan fasilitasi sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Pengaturan materi muatan dalam rancangan peraturan daerah ini merupakan implementasi atas kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan. Sebagai kerangka makro perencanaan pembangunan daerah, RPJPD ini telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan penjabaran arah kebijakan pembangunan nasional. Dalam RPJPN dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam RPJPD Provinsi Sul-Sel
Ruang lingkup RPJPD yang memuat Visi dan Misi Pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok pembangunan menjadi rumusan kebijakan yang akan dijabarkan Iebih lanjut dalam RPJMD untuk skala 5 tahunan dan RKPD untuk skala pembangunan tahunan. Dalam konteks penjabarannya, RPJPD dilaksanakan dengan mengedepankan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi kepentingan umum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka tentu menjadi harapan bersama bahwa RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 menjadi navigator arah dan sasaran pembangunan daerah untuk dua puluh tahun yang akan datang. RPJPD hendaknya merupakan terjemahan dari cerminan masa depan Kabupaten Soppeng dalam tataran ideal dan faktual dalam Visi "Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan"
Turut hadir pada rapat paripurna ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ.Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.
Komentar0