TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Upaya Black Campaign Gagal Total! Tim SUKSES Minta APH Bongkar Dalang di Balik Hoax



SOPPENG - Sebuah tulsian beredar dalam beberapa hari ini di Soppeng. Isinya adalah informasi hoax mengenai kepemimpinan kalangan  bangsawan di Soppeng yang dianggap menyengsarakan. 

Tim Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE - Ir. Selle KS Dalle (SUKSES), merespon cepat selebaran itu karena merasa dipojokkan. "Kami tak pernah punya tim sekasar itu bicara. Tak ada kebijakan dalam tim seperti ditulisan itu, dan kami meminta aparat penegak hukum segera meresponnya sebelum menjadi konflik," kata anggota Tim Hukum SUKSES, Zulfikar, SH, Senin, 2 September 2024.

Sebelumnya, beredar tulisan disejumlah platform media sosial di Soppeng baik di Grup WA maupun di platform media sosial lainnya seperti FB dan IG. Isinya, kurang lebih berupaya membenturkan para pendukung kandidat. Tulisan itu mengatasnamakan Tim SUKSES dengan menuduh kalangan bangsawan yang selama ini memimpin Soppeng sebagai pemimpin yang gagal.

Tim Hukum SUKSES menyebut, tulisan itu sudah terindikasi informasi hoax karena telah menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat "Sehingga pelakunya dimungkinkan untuk dijerat dengan Undang-Undang NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik," katanya. 

Kemudian sanksi pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.