TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Ayah di Soppeng Tega Cabuli Anak Kandung Berkali-kali


Soppeng, - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang ayah kandung berinisial A (45) tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak perempuannya sendiri, AA (17), hingga berkali-kali.

Peristiwa ini terjadi di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak akhir Maret 2024.

"Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya pada saat ibu kandungnya tidak sedang di rumah," ungkap Kapolres dalam Press Release di Mapolres Soppeng, Jl. Latenribali, Lalabatarilau, Kab. Soppeng, Jumat, 7 Februari 2025.

Kejadian ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, meminta bantuan kepada warga untuk mendampinginya melapor ke pihak kepolisian.

Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terjadi berulang kali, mulai dari akhir Maret 2024 hingga terakhir kali di pertengahan Januari 2025.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Komentar0

Type above and press Enter to search.