:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5132826/original/021355500_1739508157-24d54063-e0b0-44f3-b12c-4068156c9cc0.jpeg)
Coretax: Gangguan Teknis dan Implementasi Terburu-buru Hambat Dunia Usaha
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, menyoroti masalah implementasi Coretax yang terburu-buru dan gangguan teknis yang berulang. Hal ini menyulitkan dunia usaha, memperlambat proses bisnis, dan mengganggu stabilitas keuangan perusahaan.
Gangguan Sistem dan Downtime
Sejak implementasi wajib pada 1 Januari 2025, Coretax sering mengalami gangguan. Gangguan ini menyebabkan keterlambatan seluruh proses perpajakan, dari input faktur hingga pelaporan SPT.
Proses Pendaftaran Lambat
Masalah kedua adalah proses pendaftaran Coretax yang sangat lambat. Wajib Pajak harus menunggu hingga 15 hari hanya untuk mendaftar, yang menghambat akses ke layanan perpajakan lainnya.
Dampak pada Cash Flow Perusahaan
Gangguan Coretax berdampak pada keterlambatan pembuatan faktur pajak, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran dari pelanggan. Hal ini mengganggu keuangan perusahaan dan berpotensi merugikan sektor usaha secara luas.
Solusi Darurat
Kaisar mendorong segera dilakukan perbaikan sistem dan perubahan kebijakan sebagai solusi darurat. Ia menyarankan:
- Mengaktifkan sistem ganda (Coretax dan sistem lama) secara bersamaan.
- Meningkatkan layanan support 24/7.
- Menyediakan jalur pendaftaran cepat (fast track) bagi perusahaan yang membutuhkan akses segera.
Modernisasi Sistem Perpajakan
Kaisar menekankan bahwa modernisasi sistem perpajakan menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan administrasi. Ia menyarankan:
- Meningkatkan kapasitas server dan bandwidth.
- Melakukan simulasi beban sistem sebelum setiap pembaruan besar.
- Mengembangkan self-service portal dengan verifikasi otomatis.
Kesimpulan
Coretax seharusnya menjadi alat yang memudahkan administrasi perpajakan. Namun, gangguan teknis dan implementasi terburu-buru justru membebani pengguna. Pemerintah perlu segera memperbaiki sistem dan menerapkan solusi darurat untuk memastikan kelancaran dunia usaha dan penerimaan negara.
Komentar0