Drama Pilkada Gorontalo Utara: Ridwan Terdepak, KPU Tunggu Arahan PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tengah menanti petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan Ridwan Yasin-Thariq Modanggu.
Ridwan Yasin, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang, kini harus menerima kenyataan pahit. MK memutuskan bahwa kemenangannya tidak sah karena adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
KPU Gorontalo Utara saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai teknis pelaksanaan PSU. Termasuk jadwal, lokasi, dan jumlah TPS yang akan digunakan.
Sementara itu, Ridwan Yasin menyatakan akan menghormati keputusan MK dan siap mengikuti proses PSU. Ia berharap PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sah dan berintegritas.
Saya menghormati keputusan MK dan siap mengikuti proses PSU. Saya berharap PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sah dan berintegritas, ujar Ridwan.
Komentar0