TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Dunia Maya yang Aman: Misi Rahasia Melindungi Anak-anak di Era Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PAPSE). RPP ini bertujuan untuk memperkuat jaminan perlindungan hak anak di dunia maya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

RPP PAPSE akan memastikan pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin keamanan dari ancaman kejahatan digital. Kami yakin perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, orang tua, penyedia layanan digital, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat, ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.

RPP PAPSE mendorong semua pihak dalam ekosistem digital untuk berperan aktif dalam melindungi hak anak. Aturan utama dalam RPP ini menekankan pada pengaturan privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang merugikan perkembangan anak, serta penyediaan alat dan layanan untuk melaporkan pelanggaran di ruang digital, jelas Nezar.

Melalui RPP PAPSE, pemerintah akan melindungi anak-anak dari kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, dan judi daring. RPP ini juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet, imbuh Nezar.

Komdigi telah melakukan upaya sistematis dan komprehensif untuk menjaga ruang digital, termasuk perlindungan hak anak. Kami meningkatkan literasi digital, memantau dan menangani konten negatif, serta mendukung penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya, kata Nezar.

RPP PAPSE mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan, dan standar komunitas di platform digital mereka. PSE harus mengatur konten yang disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu dan menjaga data pribadi anak sebagai isu penting, tegas Nezar.

UU PDP mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. RPP PAPSE akan menetapkan batasan usia yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital, pungkas Nezar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.