TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Efisiensi Pendidikan: Hak ASN dan Gaji Ke-13 Tak Boleh Terabaikan

Pada 11 Februari 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan penyesuaian efisiensi anggaran dalam pertemuan di Sekretariat Negara. Prinsip efisiensi yang ditekankan adalah tidak mengganggu hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji, tunjangan, dan gaji ke-13.

Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa kementeriannya terdampak efisiensi anggaran sebesar Rp 7,27 triliun. Efisiensi dilakukan pada belanja barang dan modal, dengan tetap mempertimbangkan tugas dan fungsi kementerian.

Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu hak ASN. Ia juga melarang adanya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai.

Dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Mu'ti menyampaikan bahwa Kemendikdasmen mendapat alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen menjadi Rp 26,27 triliun, atau sekitar 3,6% dari total anggaran pendidikan nasional.

Efisiensi anggaran ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.