TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Ijazah Palsu Menjerat Trisal Tahir, MK Ancam Diskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, karena ijazah Paket C yang diajukannya diragukan keasliannya.

MK memeriksa ijazah Trisal Tahir dan menemukan perbedaan bentuk tulisan dan materi muatan dengan ijazah lainnya dari PKBM yang sama. Selain itu, nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam daftar peserta ujian PKBM.

Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Bonar Johnson, menyatakan bahwa blanko ijazah diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah, bukan oleh Dinas Pendidikan. Namun, keterangan ini dibantah oleh perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

MK juga menemukan perbedaan dalam nomor peserta ujian dan penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah Trisal Tahir. Hal ini semakin memperkuat keraguan atas keaslian ijazah tersebut.

MK berpendapat bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Wali Kota karena ijazahnya tidak dapat dibuktikan keasliannya. Oleh karena itu, kepesertaannya dalam Pilkada Palopo dinyatakan tidak sah dan batal.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan diskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Komentar0

Type above and press Enter to search.