Pegawai Kantor Pos Terlibat Sindikat Narkoba Antarprovinsi
Polres Maluku Tengah telah menangkap seorang pegawai kantor pos berinisial IPK (22) yang berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antarprovinsi. Penangkapan ini berawal dari informasi pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Masohi, Maluku Tengah, melalui jasa pengiriman kantor pos.
Personel Resnarkoba Polres Maluku Tengah kemudian mengintai pelaku IPK di Tehoru. Pelaku diketahui telah menyambi sebagai kurir ganja sejak tahun 2023. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai imbalan yang diterima pelaku dan peran pelaku lainnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(25 Februari 2025)
Komentar0