
Pelantikan Kepala Daerah Aceh Berbeda dengan Daerah Lain
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh berbeda dengan daerah lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang bersifat lex spesialis.
Untuk daerah non-sengketa, pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari. Namun, khusus untuk Aceh, pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah.
Pelantikan serentak dilakukan di Istana Negara, Jakarta. Tito telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melantik pasangan Mualem-Dek Fadh.
(Dilansir dari detiSumut, Rabu, 12 Februari 2025)
Komentar0