TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Pilkada Banjarbaru Gempar! MK Perintahkan Ulangi Pencoblosan, Hasil Fenomenal Terancam Batal

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya pelanggaran dalam penggunaan surat suara.

Awalnya, Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon: Erna Lisa Halaby-Wartono dan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualifikasi karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Meski didiskualifikasi, KPU tetap menggelar pilkada dengan satu paslon tanpa kotak kosong di surat suara. MK menilai hal ini melanggar Pasal 54C UU 10/2016 yang mengatur mekanisme pilkada dengan satu pasangan calon.

MK menyatakan, KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan menyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. Suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

PSU akan dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. MK memerintahkan KPU untuk menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong.

Total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736, sedangkan suara pasangan calon yang didiskualifikasi, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, dinyatakan nol.

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru adalah kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan 36.135 suara sah atau 100% suara sah.

Komentar0

Type above and press Enter to search.