
Sidang Terbuka untuk Umum: Perlunya Pengaturan Lebih Lanjut
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengusulkan agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara jelas tentang sidang terbuka untuk umum. Hal ini terkait dengan maraknya praktik perekaman audio dan audio visual tanpa izin selama persidangan.
Prim menjelaskan bahwa praktik perekaman tanpa izin tersebut dapat mengganggu independensi peradilan. Berbagai dampak negatif tersebut pada prinsipnya dapat mengganggu independensi peradilan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, ujarnya.
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pengambilan foto, rekaman audio, atau rekaman audio visual saat sidang. Namun, Prim menilai perlu adanya pengaturan yang lebih tegas dalam rancangan KUHAP.
Pada kesempatan ini, Mahkamah Agung berharap agar pada rancangan KUHAP juga memuat pemaknaan sidang terbuka untuk umum dan pengaturan tatib (tata tertib) berkenaan dengan rekaman audio-audio visual persidangan secara tegas, kata Prim.
Prim juga mengusulkan agar sidang terbuka untuk umum dibatasi untuk disiarkan secara langsung. Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pemaknaan sidang terbuka untuk umum sehubungan dengan batasan untuk menyiarkan persidangan secara live, ujarnya.
Komentar0