TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Skandal BBM: Kejagung Luruskan Informasi, Publik Bertanya 'Lalu, Siapa?

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada hari Rabu, 26 Februari 2025, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.

Menanggapi kehebohan yang muncul sebagai buntut dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut Kejagung, Harli Siregar meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kualitas Pertamax yang beredar saat ini.

“Jangan sampai ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat,” tegas Harli di kantornya.

Kejagung menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan praktik yang terjadi pada rentang waktu 2018-2023. Pada periode tersebut, pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah diutamakan dari dalam negeri. Namun, diduga terjadi pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang, sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak sesuai spesifikasi. Salah satu contohnya adalah pembelian minyak dengan Research Octane Number (RON) 92 (Pertamax), namun yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali.

“Jadi maksud kita, jangan seolah-olah bahwa peristiwa itu terjadi juga sekarang. Ini peristiwanya 2018-2023,” imbuh Harli.

Penyidik juga menduga adanya praktik kongkalikong dalam kegiatan ekspor minyak yang menyebabkan kerugian negara, serta mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor. Akibatnya, tersangka MKAR diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, yang berujung pada kenaikan harga BBM dan peningkatan subsidi dari APBN.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada pengoplosan BBM Pertamax. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa kualitas Pertamax sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu RON 92.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92,” jelas Heppy dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2025.

Heppy menambahkan bahwa treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah penambahan warna (dyes) sebagai pembeda produk dan penambahan additive untuk meningkatkan performa Pertamax, bukan pengoplosan atau mengubah RON.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan bahwa prosedur dan pengawasan yang ketat dilakukan dalam kegiatan Quality Control (QC), dan distribusi BBM diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menambahkan bahwa Pertamina senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas mutu BBM yang didistribusikan ke masyarakat.

Kejagung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini bertujuan untuk menciptakan perbaikan pada tata kelola minyak di dalam negeri, di mana Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.

“Saya tegaskan bahwa penegakan hukum ini juga harus mendatangkan kemaslahatan,” pungkas Harli.

Komentar0

Type above and press Enter to search.