Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, dari Pilgub Papua. MK menilai pencalonan Yermias tidak memenuhi syarat.
MK menemukan fakta bahwa Yermias tidak pernah berdomisili di alamat yang tertera pada dokumen persyaratan pencalonannya. Yermias juga mengakui menggunakan hak pilih dengan KTP Waropen, yang berbeda dengan alamat yang tertera pada dokumen persyaratan.
MK menilai tindakan Yermias tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili, yang berdampak pada pencalonannya. MK juga menemukan bahwa dua dokumen persyaratan pencalonan Yermias diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, meski Yermias berada di luar yurisdiksi pengadilan tersebut.
MK menyatakan bahwa Yermias tidak dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus dokumen persyaratan pencalonan. MK menilai Yermias seharusnya tidak dapat menggunakan alamat tersebut untuk mengurus dokumen persyaratan pencalonan.
MK meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. MK juga menegaskan bahwa rangkaian tindakan administratif dan prosedural tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang sederhana atau sepele.
24 Februari 2025
Komentar0