Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Bergulir di Persidangan
Persidangan kasus skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan, tengah berlangsung. Dalam persidangan, hakim mempertanyakan surat pembantaran terdakwa Mira Hayati.
Pihak terdakwa menunjukkan surat pembantaran tersebut, yang menyatakan bahwa Mira Hayati tidak dapat hadir karena tekanan darahnya tidak normal. Namun, Ida, kuasa hukum Mira Hayati, menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan.
Pengadilan Negeri Makassar pun menunda persidangan karena ketidakhadiran Mira Hayati. Jaksa berwenang menjawab pertanyaan hakim terkait surat pembantaran tersebut.
Komentar0