Polisi memeriksa Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid, terkait dugaan pemalsuan 93 SHGB untuk proyek pagar laut di desanya. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis (20/2/2025).
Rosyid datang didampingi penasihat hukumnya, Rahman Permana. Rahman menyatakan kliennya siap memberikan keterangan dan yakin Bareskrim Polri akan menangani kasus ini secara profesional.
Rosyid mengklaim tidak mengetahui dugaan pemalsuan SHGB tersebut. Namun, Rahman membantah klaim tersebut dan menunjukkan dokumen tertanggal 30 Oktober 2022 yang diduga terkait dengan kasus ini.
Rahman meyakini dokumen tersebut dapat membantu penyidik mengungkap kebenaran. Kami akan memberikan keterangan dan kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional, ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pemalsuan SHGB yang digunakan untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi.
Komentar0