Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Tersangka diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, untuk kepentingan penyidikan.
Tindakan Hasto Kristiyanto diduga bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan kasus suap yang sedang berjalan.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga mengumpulkan orang-orang terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK.
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
23 Desember 2024 | Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka |
20 Februari 2025 | Penahanan Hasto Kristiyanto |
11 Maret 2025 | Akhir masa penahanan Hasto Kristiyanto |
Komentar0