Jakarta, 13 Maret 2025 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menghadapi persidangan terkait dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Sidang perdana dijadwalkan pada hari Jumat, 14 Maret 2025.
Ronny Tallapessy, Ketua Tim Hukum PDIP, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim yang solid untuk membela Hasto. Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto, ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sebanyak 17 pengacara akan mengawal kasus ini. Tim ini merupakan kolaborasi antara pengacara yang ditugaskan oleh partai dan pengacara profesional yang tidak terafiliasi dengan partai politik. Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional, jelas Ronny.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur pada Senin (10/3/2025). Hal ini disebabkan berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara korupsi dan perintangan penyidikan atas nama Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/3/2025). Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, kata Setyo.
Berikut adalah rangkuman perkembangan kasus Hasto Kristiyanto:
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
26 Februari 2025 | Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. |
7 Maret 2025 | KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
10 Maret 2025 | Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. |
14 Maret 2025 (Dijadwalkan) | Sidang perdana kasus Hasto Kristiyanto. |
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan yang akan datang.
Komentar0