Penundaan PSU Pilkada di Bulan Ramadan Dipinta
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha, mengusulkan peninjauan ulang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang dijadwalkan pada 26 Maret 2025. Toha menilai waktu tersebut kurang tepat, mengingat bertepatan dengan 25 Ramadhan 1446 H, atau H-5 Idul Fitri. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan PSU pada saat itu akan menimbulkan banyak kendala dan berpotensi mengganggu konsentrasi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Toha menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam hal ini. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan PSU yang dipaksakan pada tanggal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian (mafsadat) yang lebih besar daripada manfaatnya. Ia juga mengingatkan perlunya perencanaan yang lebih cermat agar KPU dan Bawaslu tidak dicap sebagai lembaga yang boros dalam penggunaan anggaran negara.
Saat ini, pemerintah tengah fokus pada efisiensi anggaran. Toha memperkirakan anggaran PSU di 15 daerah akan mencapai Rp 1 triliun. Ia menilai jumlah tersebut cukup besar dan perlu perencanaan serta pemeriksaan yang lebih cermat. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu mengkaji ulang jadwal PSU.
Lebih lanjut, Toha menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam melaksanakan PSU. Semua pihak, termasuk KPU dan Bawaslu, harus mendukung upaya pemerintah dalam merekonstruksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kesejahteraan rakyat melalui program Asta Cita. Ia juga mengingatkan bahwa audit menyeluruh terhadap dana Pemilu 2024 yang mencapai Rp 73 triliun belum dilakukan.
Jadwal PSU yang Dipertanyakan
Berikut jadwal PSU yang dipertanyakan oleh Toha:
Lokasi | Tanggal |
---|---|
Kabupaten Magetan | 26 Maret 2025 |
Kabupaten Barito | 26 Maret 2025 |
Kabupaten Siak Riau | 26 Maret 2025 |
Kabupaten Puncak Jaya | 26 Maret 2025 (rekapitulasi ulang) |
Toha berharap agar PSU ditunda untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ia juga menekankan pentingnya sensitivitas dan pertimbangan yang matang dari penyelenggara pemilu dalam hal ini.
Komentar0