TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Penjual Bambu di Soppeng Cabuli Anak SD Berusia 7 Tahun



Treninfo.com, Soppeng, Sulawesi Selatan - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Soppeng. Seorang pria paruh baya berinisial JF (50), yang berprofesi sebagai penjual bambu di cabenge Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Soppeng, diamankan aparat kepolisian Polres Soppeng atas dugaan kuat melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun, sebut saja Mawar, yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar, (Kamis 13/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, saat dikonfirmasi di Mapolres Soppeng, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya secara berulang kali, terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2025. Lokasi kejadian tidak hanya terbatas di tempat pelaku berjualan bambu, namun juga di rumah pelaku, memanfaatkan situasi sepi.

Terduga pelaku JF (50)

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang. Pelaku juga memanfaatkan kedekatan antara anaknya dengan korban, yang diketahui berteman baik," ungkap AKP Nurman Matasa.

Korban, yang mulai merasakan sakit pada bagian kemaluannya, akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng.

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Soppeng bergerak cepat melakukan penyelidikan. Visum et repertum yang dilakukan di rumah sakit Latemmamala Soppeng menguatkan dugaan tindak pencabulan. Dengan bukti yang cukup, polisi mengamankan JF dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Nurman Matasa.

Akp Nurman Matasa saat dikonfirmasi (13/3/2025)

AKP Nurman Matasa juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. "Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak lengah dan selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang-orang di sekitar mereka," imbaunya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Soppeng. Pihak kepolisian Polres Sopeng akan bekerjasama dengan Dinas terkait guna melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.