Pada tanggal 13 Maret 2035, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN daerah yang baru. Acara peresmian ini berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Perubahan signifikan ini tertuang dalam Permendikdasmes Nomor 4 tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mempercepat realisasi program prioritas pembangunan di bidang pendidikan.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya acara ini sebagai langkah maju dalam penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening masing-masing guru. Sebelumnya, penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Menurut informasi dari laman resmi Kemendikdasmen, mulai tahun ini, Kementerian Keuangan akan mengambil alih penyaluran tunjangan tersebut. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap, setiap tiga bulan sekali. Triwulan I dimulai pada bulan Maret, Triwulan II pada bulan Juni, Triwulan III pada bulan September, dan Triwulan IV pada bulan November.
Perlu dicatat bahwa perubahan mekanisme ini tidak akan mempengaruhi besaran tunjangan maupun jadwal penyaluran. Tunjangan yang dimaksud meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru bersertifikasi, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sesuai peraturan, besaran tunjangan TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok, sementara Tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan. Semua tunjangan ini akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing guru.
Setelah pidatonya, Prabowo menekan tombol sebagai simbol peluncuran mekanisme baru ini. Aturan ini memberikan petunjuk teknis terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada guru se-Indonesia, masa depan bangsa kita ada di pundak para guru kita, ujar Prabowo, mengakui peran penting guru dalam memajukan bangsa.
Jenis Tunjangan Guru ASN Daerah:
Jenis Tunjangan | Keterangan |
---|---|
Tunjangan Profesi Guru (TPG) | Untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. |
Tunjangan Khusus Guru (TKG) | Untuk guru yang bertugas di daerah khusus dan sudah memiliki sertifikat pendidik. |
Tambahan Penghasilan (Tamsil) | Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. |
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Komentar0