Pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menandai awal dari tugas baru Mayor Teddy dalam pemerintahan.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel menjadi sorotan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut bukanlah hal yang aneh dan telah diatur dalam peraturan TNI. Proses Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya berlaku untuk Teddy, tetapi sudah menjadi prosedur yang berlaku lama di militer.
Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan, menambahkan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI, yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. PSI juga meminta semua pihak untuk menghargai keputusan TNI tersebut.
Wiryawan mengajak semua pihak untuk fokus pada bagaimana Letkol Teddy dan para prajurit lain dapat terus berkontribusi bagi bangsa, daripada memperdebatkan sesuatu yang sudah sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya mendukung profesionalisme TNI yang kuat dan solid demi keamanan nasional.
Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 menjadi dasar hukum kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel pada 06 Maret 2025.
Wahyu Yudhayana juga menjelaskan bahwa upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan.
Komentar0