Apakah suntik KB membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Banyak yang khawatir bahwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh selama berpuasa dapat membatalkan puasa. Namun, pandangan ulama berbeda mengenai hal ini.
Menurut beberapa ulama terkemuka seperti Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Nawawi, sesuatu yang terserap melalui pori-pori tubuh tidak membatalkan puasa. Hal ini karena masuknya zat tersebut bukan melalui jalur rongga badan yang terbuka seperti mulut, hidung, atau saluran pencernaan. Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa puasa batal jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui jalur-jalur tersebut.
Ustadzah Lailatis Syarifah, dalam kutipan dari HaiBunda, menyatakan bahwa suntik KB tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga didukung oleh Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, yang mengutip Imam Nawawi. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa obat-obatan yang disuntikkan ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa, karena masuknya obat bukan melalui jalur pencernaan.
Suntik KB merupakan metode kontrasepsi yang efektif. Cara kerjanya adalah dengan menyuntikkan cairan injeksi yang mengandung hormon progestin ke dalam tubuh. Suntikan ini diberikan pada bagian tubuh tertentu, seperti paha, lengan atas, bokong, atau bawah perut, dan tidak melalui mulut atau saluran pencernaan. Oleh karena itu, suntik KB tidak akan membatalkan puasa, karena masuknya cairan tersebut bukan melalui jalur yang membatalkan puasa.
Perlu diingat bahwa suntik KB, seperti halnya infus atau suntik nutrisi, bertujuan untuk memberikan efek kesehatan atau penyembuhan. Prinsip ini juga dianalogikan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang membasahi kepalanya untuk menghilangkan panas dan dahaga. Hal ini menunjukkan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan tujuan kesehatan atau penyegaran tidak membatalkan puasa, selama tidak melalui jalur yang membatalkan puasa.
Kesimpulannya, berdasarkan pandangan ulama dan fatwa MUI, suntik KB tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntik KB dimasukkan ke dalam tubuh melalui pori-pori atau pembuluh darah, bukan melalui jalur rongga badan yang terbuka.
Komentar0