Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program rumah subsidi khusus untuk wartawan, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa malam, 8 April 2025, saat penandatanganan MoU dengan Badan Pusat Statistik, Bank BTN, Tapera, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan program perumahan yang pro-rakyat. Beliau menekankan bahwa pemberian kemudahan ini tidak bertujuan untuk membungkam atau mengontrol pers, melainkan murni sebagai dukungan bagi para jurnalis.
Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyambut baik program ini, mengakui peran penting wartawan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa program ini sangat dinantikan dan merupakan peningkatan dari program sebelumnya, dengan batasan pendapatan maksimal yang dinaikkan.
Harga rumah subsidi bervariasi tergantung wilayah. Di Sumatera, misalnya, harga maksimal adalah Rp 156 juta dengan cicilan sekitar Rp 950 ribu per bulan. Khusus untuk Jabodetabek, harga dinaikkan menjadi Rp 13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp 12 juta untuk yang single. Cicilan di Jabodetabek berkisar antara Rp 1,1 hingga 1,2 juta dengan tenor 15 tahun.
Program KPR subsidi ini menawarkan suku bunga tetap 5% dengan uang muka (DP) hanya 1%. Luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi. Untuk dapat mengakses program ini, pendapatan pemohon tidak boleh melebihi batas maksimal Rp 8 juta per bulan untuk umum.
Meutya Hafid menegaskan bahwa wartawan adalah profesi yang amat berdampak terhadap negara. Program kepemilikan rumah subsidi ini sangat layak bagi wartawan, terutama yang berpenghasilan rendah. Ia berharap program ini dapat menjadi solusi bagi para wartawan yang membutuhkan hunian.
Syarat dan Ketentuan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan:
Kriteria | Detail |
Lokasi | Berlaku di seluruh Indonesia, dengan harga berbeda per wilayah. |
Harga Maksimal | Contoh: Sumatera Rp 156 juta, Jabodetabek Rp 185 juta (dengan penyesuaian untuk status pernikahan). |
Cicilan | Contoh: Sumatera Rp 950 ribu/bulan, Jabodetabek Rp 1,1-1,2 juta/bulan (tenor 15 tahun). |
Suku Bunga | Tetap 5%. |
Uang Muka | 1%. |
Luas Tanah | Minimum 60 meter persegi, maksimum 200 meter persegi. |
Pendapatan Maksimal | Rp 8 juta per bulan (untuk umum). |
Komentar0