TSAoTSd7Gpr8TUz7TpriBUz6

Pedoman Media Cyber

 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

 

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungiPancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media      siber            memiliki karakter               khusus sehingga     memerlukan             pedoman    agar pengelolaannya  dapat  dilaksanakan  secara  profesional,  memenuhi  fungsi,  hak,  dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelolamedia siber, dan masyarakatmenyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

 

a.    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internetdan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar PerusahaanPers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.  Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yangmelekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuklain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

 

a.  Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

 

b.  Berita yang dapat merugikan pihaklain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.  Ketentuan dalam butir(a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

 

1)  Berita benar-benar mengandung kepentingan publikyang bersifat mendesak;

 

2)  Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3)  Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4)  Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukanverifikasi lebihlanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.


Penjelasan dimuat pada bagian akhirdari berita yang sama, di dalam kurung danmenggunakan huruf miring.

d.  Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan  setelah verifikasi didapatkan, hasil  verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengantautan pada beritayang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

 

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.  Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentukIsi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.  Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1)  Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

 

2)  Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencianterkait dengan suku, agama, ras,  dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3)  Tidakmemuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.  Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi

 

Buatan Pengguna yang bertentangan denganbutir (c).

 

e.  Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempatyang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.    Media siberwajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x24 jam setelah pengaduan diterima.


g.  Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir(c).

h.  Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir(f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

 

a.  Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacupada Undang-Undang Pers, Kode Etik

 

Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

 

b.  Ralat,  koreksi  dan  atau  hak  jawab  wajib  ditautkan  pada  berita  yang  diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.  Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.  Bila suatu beritamedia siber tertentudisebarluaskan media siber lain,maka:

 

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbataspada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2)  Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3)  Media  yang  menyebarluaskan  berita  dari  sebuah  media  siber  dan  tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawabpenuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidakdikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

 

a.  Beritayang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karenaalasan penyensoran dari pihakluar redaksi, kecuali                       terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yangditetapkan Dewan Pers.


b.  Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.  Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutandan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

 

a.  Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produkberita dan iklan.

 

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakaniklan dan atau isi berbayarwajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads, sponsored, atau kata lain yangmenjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebutadalah iklan.

7. HakCipta

 

Media  siber  wajib  menghormati  hak  cipta  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

 

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

 

Penilaian akhir atas  sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman PemberitaanMedia

 

Siberini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

 

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

 

1.  Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2.  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

3.  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4.  Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

5.  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

6.  Serikat Perusahaan Pers (SPS)

7.  Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia  (PRSSNI)

 

 

Mengetahui ttd

BagirManan

Ketua Dewan Pers

Type above and press Enter to search.